Ribuan Botol
Miras Dimusnahkan di Alun-alun Kudus
KUDUS,Kodim 0722/Kudus ( 08/06/18) Komandan
Kodim 0722/Kudus yang diwakilkan oleh Danramil 05/Mejobo Kapten Inf Karyono
menghadiri pemusnahan Minuman
keras (miras) berbagai merek di alun-alun Kudus, Rabu (6/6/218).Minuman
sebanyak 4.941 botol itu disita oleh Polres
Kudus dan Satpol PP Kudus maupun operasi gabungan sejak Oktober 2017 sampai
Mei 2018.
Pemusnahan dipimpin oleh Bupati
Kudus itu juga melibatkan unsur Forkopimda dan ormas keagamaan.Satu alat berat
berupa selender dikerahkan untuk memusnahkan miras berbagi
merek. Mulai dari Bintang, Prost, sampai miras putihan pun
dimusnahkan serentak.
Bupati Kudus Musthofa
mengatakan, masih ditemukannya miras dalam jumlah yang tidak sedikit membuatnya
bertanya-tanya.Padahal, Kudus telah memiliki regulasi berupa Perda yang
mengatur peredaran miras bahkan sampai nol persen alkohol.
"Ini tugas kita semuanya. Perda
kita sudah ada. Komitmen kita juga sudah ada, tapi masih ditemukan miras," kata
Musthofa.Perda
yang mengatur keberadaan miras di Kudus bahkan sampai nol persen alkohol itu tertuang
dalam Perda Nomor 12 Tahun 2004.
Kabag Ops Polres
Kudus Kompol Sundoyo salam laporannya mengatakan, dari miras sebanyak
itu telah 14 perkara telah disidangkan.Sementara 1.139 kasus dibina agar tak
kembali mengedarkan miras jenis apapun.
Post A Comment:
0 comments: