Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Alun-alun Kudus

KUDUS,Kodim 0722/Kudus ( 08/06/18) Komandan Kodim 0722/Kudus yang diwakilkan oleh Danramil 05/Mejobo Kapten Inf Karyono menghadiri pemusnahan Minuman keras (miras) berbagai merek di alun-alun Kudus, Rabu (6/6/218).Minuman sebanyak 4.941 botol itu disita oleh Polres Kudus dan Satpol PP Kudus maupun operasi gabungan sejak Oktober 2017 sampai Mei 2018.

Pemusnahan dipimpin oleh Bupati Kudus itu juga melibatkan unsur Forkopimda dan ormas keagamaan.Satu alat berat berupa selender dikerahkan untuk memusnahkan miras berbagi merek. Mulai dari Bintang, Prost, sampai miras putihan pun dimusnahkan serentak.

Bupati Kudus Musthofa mengatakan, masih ditemukannya miras dalam jumlah yang tidak sedikit membuatnya bertanya-tanya.Padahal, Kudus telah memiliki regulasi berupa Perda yang mengatur peredaran miras bahkan sampai nol persen alkohol.

"Ini tugas kita semuanya. Perda kita sudah ada. Komitmen kita juga sudah ada, tapi masih ditemukan miras," kata Musthofa.Perda yang mengatur keberadaan miras di Kudus bahkan sampai nol persen alkohol itu tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2004.

Kabag Ops Polres Kudus Kompol Sundoyo salam laporannya mengatakan, dari miras sebanyak itu telah 14 perkara telah disidangkan.Sementara 1.139 kasus dibina agar tak kembali mengedarkan miras jenis apapun.
Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: