Seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0722/Kudus menerima Sosialisasi dari Asuransi Kesehatan (Askes) dari Askes Cabang Kudus bertempat di aula Makodim 0722/Kudus pada Senin (5/8).

Dalam sosialisasi tersebut didapatkan bahwa sesuai Amanat Konstitusi Tentang Jaminan Sosial yang tertuang dalam Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 mengatakan "Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Juga dalam Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 mengatakan "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". 

Rencananya mulai tahun 2014 mendatang pelayanan kesehatan bagi anggota TNI PNS dan keluarganya akan dialihkan kepada PT Askes.
Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: