TNI Sebagai Pelatih Bela Negara, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat
Jakarta,  Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan Dr. Drs. Timbul Siahaan MM, Selasa (4/2), membuka Repat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen Pothan kemhan Tahun Anggaran 2014 di Aula Gedung Soeprapto, Kemhan, Jakarta. Dirjen Pothan Kemhan saat membuka Rakernis Pothan menekankan beberapa arah kebijakan bidang Pothan diantaranya mengarahkan pembinaan Sumber Daya Nasional sebagai kekuatan Bela Negara dengan mengaktifkan peran TNI sebagai pelatih Bela Negara, sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Selanjutnya, mewujudkan pertahanan nirmiliter dengan memberi peran Kementerian dan Lembaga sebagai unsur utama untuk membentuk Sumber Daya Manusia Bela Negara. Serta peningkatan kemampuan industri pertahanan melalui peran KKIP dalam merumuskan kebijakan nasional industri pertahanan.

Arah kebijakan lainnya adalah memantapkan sistem pertahanan negara di daerah melalui pembinaan kemampuan bela negara yang dilaksanakan oleh pemerintah propinsi sebagai wakil pemerintah pusat guna menjamin tetap tegaknya keutuhan NKRI.

Rakernis Ditjen Pothan yang diikuti oleh pejabat eselon II, III, dan IV Ditjen Pothan ini merupakan tindak lanjut dari Rapim Pertahanan 2014 dan Rakernis UO Kemhan Tahun 2014 yang telah dilaksanakan pada bulan lalu. Rakernis Ditjen Pothan ini sangat penting bagi arah kebijakan pimpinan serta untuk menyinkronisasikan dan mempertajam pelaksanaan program kerja Ditjen Pothan Tahun Anggaran 2014. Kebijakan Pertahanan Negara tahun 2014 diarahkan untuk optimalisasi kinerja.

Ditjen Pothan memiliki lima sasaran kebijakan tahun 2014 yaitu, pertama, terselesaikannya revisi produk-produk strategis pertahanan negara melalui doktrin, strategi dan postur pertahanan negara. Karena hal-hal tersebut merupakan kerangka dasar bagi Kemhan/TNI dan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pertahanan negara termasuk pedoman strategis pertahanan nirmiliter.
Kedua, terwujudnya pertahanan cyber nasional sebagai strategi pertahanan negara baik dalam mencegah, menangkal maupun mengatasi ancaman dan untuk membentuk komite pertahanan cyber nasional.

Ketiga, terlaksananya kerjasama pengembangan teknologi baik dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan dan pengembangan industri pertahanan serta penguasaan teknologi melalui kerjasama alih teknologi, kerjasama pengembangan (joint development) dan kerjasama produksi (joint production) dengan industri pertahanan luar negeri.

Keeempat, kebijakan dalam hal penggunaan produk alat peralatan pertahanan dari industri pertahanan dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan, pengguna wajib menggunakan produk industri pertahanan dalam negeri. Bila kebutuhan tersebut belum dapat terpenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri, pengguna dapat mengusulkan menggunakan produk dari luar negeri dengan syarat mengikutsertakan industri pertahanan dalam negeri. Dalam hal ini alih teknologi, penggunaan kandungan lokal dan offset pertahanan.

Kelima, kebijakan bidang bela negara dalam rangka penanaman kesadaran, hak dan kewajiban setiap warga negara dalam upaya bela negara diperlukan pembinaan dan pelatihan bela negara kepada seluruh komponen bangsa melalui jalur lingkungan pendidikan, pekerjaan, dan pemukiman. Guna mengoptimalkan penanaman hak dan kewajiban tersebut diperluka peran TNI sebagai komponen utama yang telah berpengalaman dalam melatih bela negara pada seluruh komponen bangsa.



Sumber : DMC
Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: