PAYUNG HUKUM PERLINDUNGAN RAKYAT DARI RESIKO BENCANA ALAM
Penduduk yang terkena bencana mempunyai hak atas bantuan bencana serta menentukan bentuk bantuan yang mereka perlukan. Kesiapsiagaan menghadapi bencana harus memberikan kesempatan berpartisipasi atas dasar hak kepada setiap masyarakat.

Demikian penyampaian dari Bapak Juli E Nugroho (Tim staf khusus Gubernur Jateng) pada Kegiatan gladi managemen bencana banjir longsor yang di selenggarakan oleh BPBD provinsi Jateng bekerja sama dengan BPBD Kudus yang dibuka oleh Kalakhar BPBD Prov Jateng yg diwakili oleh Asisten 1 Setda Kab. Kudus (Drs. Agus Budi Satriyo) pada Selasa (24/2) di Gedung Pertemuan Banaran Ds. Rendeng Kota Kudus.

Kegiatan yang diikuti oleh + 60 orang tersebut dihadiri Perwakilan dari Kodim 0722/Kudus, Polres Kudus, Perwakilan BPBD Provinsi Jateng, Anggota BPBD Kab Kudus serta relawan BPBD Kudus. Sebagai Moderator oleh Lettu Inf Muhlisin yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Unit Intel Kodim Kudus.

Lebih lanjut dari moderator disampaikan strategi penanggulangan bencana di kudus meliputi pra bencana, saat terjadi bencana dan pasca bencana. Kita harus waspada terhadap bencana alam baik longsor maupun banjir karena menurut ramalan badan metrologi musim penghujan sampai akhir bulan Maret 2015.
Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: