KUDUS,Kodim 072/Kudus - Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan TNI-Polri dan instansi terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Gondosari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus,Senin (17/05/21).

Danramil 08/Gebog Kapten Inf Sulikan mengatakan Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan TNI-Polri dan pemerintah setempat melaksanakan penegakan, memberikan sanksi hukuman sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di jalan Desa Gondosari.

Salah satunya yang dilaksanakan oleh Anggota Jajaran Koramil 08/Gebog yang melaksanakan penegakan protokol kesehatan bagi penguna jalan, sekaligus menghimbau kepada warganya yang didapati berada diluar rumah dan tidak menggunakan masker.

“Mari kita saling menjaga dengan menaanti protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi Covid-19, menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan sebelum dan selesai melaksanakan kegiatan,” ujarnya.

“Kami akan terus berupaya menindak lanjuti himbauan dari pemerintah daerah untuk selalu memakai masker saat keluar rumah, serta meminimalisir penyebaran virus covid-19 di wilayah Kecamatan Gebog” tegasnya.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: