KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Anggota Koramil 02/Jati bersama Polsek Jati menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan melakukan operasi yustisi kepada warga masyarakat di sepanjang Jl. Getas Pejaten Kec. Jati Kudus, Minggu (26/06/2022).

Danramil 02/Jati Kapten Cpl Noor Ali mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Jati.

Menurutnya, dengan semangat dan kekompakan yang dilakukan Babinsa bersama Babinkamtibmas, memberhentikan pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang kedapatan tidak memakai masker, ujar Danramil.

Selanjutnya diberikan imbauan dan pemahaman pentingnya menggunakan masker saat berada di luar rumah demi antisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara itu, operasi yustisi kali ini menyasar bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker diberikan teguran dengan tujuan memberikan efek jera, serta sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk kegiatan hari ini kami hanya melakukan teguran kepada para pelanggar untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan 5M.

Yaitu memakai masker apabila keluar rumah, menghindari kerumunan, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjaga jarak,”Pungkas Kapten Cpl Noor Ali.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: