Untuk meningkatkan kesadaran anggota dalam pengetahuan hukum seluruh anggota Kodim 0722/Kudus diberikan penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro bertempat di Aula Makodim 0722/Kudus, Rabu (29/05).


Kepala Staf Kodim 0722/Kudus Mayor Inf Hariyanto, S.Sn  yang mewakili Komandan Kodim dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh anggota agar mendengarkan apa yang akan disampaikan dalam penyuluhan ini, “tanyakan apa yang belum dimengerti, sehingga anggota dapat mengerti dan tahu, selanjutnya anggota semua dapat menghindari, mencegah untuk berbuat pelanggaran”, ungkapnya.
  
Penyuluhan Hukum diberikan oleh penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro Kapten Chk Handjojo menyangkut UU No. 35 tahun 2009 tentang Bahaya Narkotika, THTI ( Tidak Hadir Tanpa Ijin ) dan Desersi, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkasad No. 1/II/2009 tentang Sanksi Administrasi bagi Prajurit yang melakukan pelanggaran termasuk didalamnya tindak pidana Asusila dan UU  No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).   Dalam penyuluhan tersebut juga disampaikan pasal-pasal  berikut ketentuan hukum dan sanksi bagi mereka yang melanggar.  Disamping itu juga diberikan kesempatan tanya jawab kepada seluruh anggota yang ingin menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: