KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Anggota Koramil 06/Bae Babinsa Ds Pedawang Serka Sutiyono menghadiri Sosialisasi pembentukan panitia pemilihan pengisian BPD periode tahun 2019 s/d 2025 di Kantor aula Balai Desa Pedawang Kec Bae Kab Kudus,Rabu (15/05/19) pukul 20.30 WIB.
Hadir dalam acara tersebut : Mintoro AP.(Camat Bae),Peter Joko lelono ( Kasi Pemerintahan Kec.Bae),Drs Moh Rifai (Kades Pedawang) beserta Perangkat,Saiful Anwar (Ketua BPD Desa Pedawang periode 2013 s/d 2019) beserta Anggotanya,Serka Sutiyono (Babinsa Ds Pedawang),Aipda Nor Rokim (Babinkamtibmas Ds Pedawang),Ketua Rw dan Rt, Tokoh Agama, Forkopinda Desa, Karang taruna dan Ketua PKK Ds Pedawang beserta, Anggota dengan jumlah hadir sekitar 55 orang.
Bapak Camat Bae juga menekankan bahwa,Dalam aturan keanggotaan BPD periode sekarang anggota minimal 5 orang dan maksimal 9 orang, sesuai dengan jumlah penduduk serta kondisi keuangan Desa.
Dalam pengisian keanggotaan BPD ada 2 diantaranya yang pertama keterwakilan wilayah ("khusus ibu") dan yang kedua keterwakilan perempuan ( boleh bapak" dan ibu"). Ada ketentuan dalam masyarakat apabila jumlah RT dalam Desa kurang dari 10 RT maka yang punya hak suara ketua RT beserta pengurusnya,dan apabila dalam Desa lebih dari 10 RT maka yang mempunyai hak suara, Ketua RT, Sekretaris dan Bendahara.
Post A Comment:
0 comments: