KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Anggota Koramil 06/Bae Sertu Charis dan Serda Sudarno melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin bermasker sesuai dengan Perbup no. 41 Th. 2020 bersama dengan Satpol PP Pemda Kudus, Satpol PP Kec. Bae dan Polsek Bae. Kamis (01/10/20) pkl 19.45 S/d 20.40 wib.
Sasaran dalam operasi yustisi ini adalah penggunjung yang tidak memakai masker, hal ini di laksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Melalui program tersebut, Satpol PP diwajibkan membawa masker cadangan setiap harinya sehingga dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Adapun sasaran yang menjadi titik operasi yustisi yaitu warung angkringan dan ayam goreng Desa Peganjaran Kec. Bae Kudus, jalan lingkar utara depan pertokoan Desa Peganjaran Kec. Bae Kab. Kudus dan jalan lingkar utara UMK tepatnya Indomaret depan UMK dan Caffe Desa Gondangmanis Kec. Bae Kab. Kudus.
Post A Comment:
0 comments: