KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Babinsa Koramil 01/Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab. Kudus. Jum’at (22/01/2021).
Kegiatan dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kudus, Koramil Kota, Kecamatan Kota dan Sat Pol PP Kab. Kudus yang dipimpin oleh IPTU Sumardino (Kanit Sabhara Polsek Kudus).
Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut petugas telah memberikan himbauan terkait prokes (wajib memaki masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/ hand sanitizer, Jaga jarak/tidak bersentuhan ) serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.
Post A Comment:
0 comments: