KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Bertempat di depan Halaman Pos Polisi Patwal lnduk Simpang Tujuh Kudus anggota Koramil 06/Bae Serma Purwanto,S.H,.M.H. dan Sertu Charis melaksanakan apel Giat Patroli Tim Terpadu TNI - Polri, Satpol PP Kab.Kudus , Dishub, Dinas perdagangan dan Dinas Pariwisata Kab. Kudus terkait (Surat Edaran) SE Bupati Kudus No. 800/370/04.03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro yang di Pimpin oleh Bpk. Novandi,SH. (Kasi TribumSatpol PP Kab. Kudus) Di Dampingi Oleh AKP Agustinus David  (Kasat Reskrim Res Kudus),Selasa (02/02/21).

Adapun lokasi sasaran operasi yustisi diantaranya angkringan PKL dan Ruko sepanjang jalan Ronggolawe,warung jahe rempah Jln.Musium kretek,gelanggang footsal Jln.Musium Kretek.

Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut petugas telah memberikan himbauan  terkait Prokes wajib memakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer,jaga jarak/tidak bersentuhan serta membubarkan masyarakat yang masih berkerumun di tempat - tempat umum.

Pelaku usaha max sudah tutup pukul 21.00 Wib sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/370/04.03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro guna antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus.



 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: