KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Pemerintah telah menerapkan PPKM level 2, hal ini dilakukan guna meningkatkan penegakan protokol kesehatan kepada para warga dan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan tempat tempat kuliner.

Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Koramil 09/Kaliwungu bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan Patroli PPKM Darurat giat himbauan Darurat covid 19, tentang kegiatan pelaksanaan berkaitan dengan aturan tempat usaha penyedia layanan makan serta memberikan edukasi prokes guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Sawalayan Ramayana Kudus. Selasa (28/09/21). 

Babinsa mengatakan, "Pada hari ini kami menyisir para pedagang dan memberikan himbauan serta edukasi kepada para pelaku usaha kuliner untuk tidak menyediakan makan ditempat dan tidak menyediakan kursi tempat duduk, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dimasa PPKM Darurat dan menegaskan kepada para pedagang tersebut agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

"Selain para pedagang yang kami berikan himbauan, kami pun memberikan edukasi kapada para pengunjung warung makan yang kelihatan berkerumun, dengan demikian kami lakukan tindakan pembubaran secara humanis, mudah mudahan mereka dapat mengerti akan situasi dan kondisi saat ini di wilayah Kudus." ungkap Babinsa


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: