KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan TNI-Polri dan instansi terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus.
Danramil 05/Mejobo Kapten Inf Heru Cahyono mengatakan, pelaksanaan kegiatan dilakukan TNI-Polri dan pemerintah setempat melaksanakan penegakan, memberikan sanksi hukuman sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di Jl.Suryokusumo Mejobo Kudus, Sabtu (25/09/21).
Salah satunya yang dilaksanakan oleh Anggota Jajaran Koramil 05/Mejobo yang melaksanakan penegakan protokol kesehatan bagi penguna jalan, sekaligus menghimbau kepada warganya yang didapati berada diluar rumah dan tidak menggunakan masker.
“Mari kita saling menjaga dengan menaanti protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi Covid-19, menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan sebelum dan selesai melaksanakan kegiatan,” ujarnya.
“Kami akan terus berupaya menindak lanjuti himbauan dari pemerintah daerah untuk selalu memakai masker saat keluar rumah, serta meminimalisir penyebaran virus covid-19 di wilayah Kecamatan Mejobo,” tegasnya.
Post A Comment:
0 comments: