Untuk meningkatkan kesadaran anggota dalam pengetahuan hukum seluruh anggota
Kodim 0722/Kudus diberikan penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro bertempat
di Aula Makodim 0722/Kudus, Rabu (29/05).
Kepala Staf Kodim 0722/Kudus Mayor Inf Hariyanto, S.Sn yang mewakili Komandan Kodim dalam
sambutannya mengharapkan kepada seluruh anggota agar mendengarkan apa yang akan
disampaikan dalam penyuluhan ini, “tanyakan apa yang belum dimengerti, sehingga
anggota dapat mengerti dan tahu, selanjutnya anggota semua dapat menghindari,
mencegah untuk berbuat pelanggaran”, ungkapnya.
Penyuluhan Hukum diberikan oleh penyuluh dari
Kumdam IV/Diponegoro Kapten Chk Handjojo menyangkut UU No. 35 tahun 2009
tentang Bahaya Narkotika, THTI ( Tidak Hadir Tanpa Ijin ) dan Desersi, UU No.
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkasad No. 1/II/2009
tentang Sanksi Administrasi bagi Prajurit yang melakukan pelanggaran termasuk
didalamnya tindak pidana Asusila dan UU No. 23 tahun 2004 tentang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam penyuluhan tersebut juga
disampaikan pasal-pasal berikut ketentuan hukum dan sanksi bagi mereka
yang melanggar. Disamping itu juga diberikan kesempatan tanya jawab kepada
seluruh anggota yang ingin menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan
permasalahan hukum.
Post A Comment:
0 comments: