Dengan dicanangkannya tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, kepada seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Babinsa Samirejo Pelda Kasmono melaksanakan pendampingan dengan kepada petugas KPP Pratama Kudus di wilayah binaan, Kamis (3/12). Ditunjuknya Babinsa sebagai pendamping karena Babinsa mengetahui data seluk beluk warga wilayah binaannya.
Post A Comment:
0 comments: