KUDUS,Kodim 0722/Kudus -
Anggota Koramil 08/Gebog Babinsa Desa Jurang Serka Suyoto bersama
Bhabinkamtibmas Desa Jurang Bripka Septyan menghadiri Sosialisasi
Pengisian Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Jurang, Periode
Tahun 2019-2025 bertempat di aula Balai Desa Jurang Kecamatan Gebog
Kabupaten Kudus, pada Minggu (31/03/2019).
Kegiatan Rapat Desa dan Sosialisasi dihadiri oleh Drs Imam Supardi yang mewakili Camat Gebog, Kepala Desa Jurang Drs Miftahul Huda, Ketua BPD Desa Jurang H. Sarwanto, S.Pd, seluruh Perangkat Desa Jurang, Ketua RT dan RW Desa Jurang serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Jurang beserta seluruh undangan.
Ketua Panitia pengisian anggota BPD Desa Jurang H. Maskuri, SE dalam sambutanya menyampaikan atas nama panitia pengisian anggota BPD Desa Jurang mengucapkan selamat datang dan terimakasih serta permohonan maaf dalam menyampaikan undangan secara mendadak.
Pemerintah Desa Jurang mengadakan sosialisasi pengisian anggota BPD hingga pembentukan panitia pengisian BPD.
"Kami beserta rekan di tunjuk sebagai panitia pengisian anggota BPD Desa Jurang", jelasnya singkat
Sementara itu Kepala Desa Jurang dengan intinya atas nama Pemerintah Desa mengucapkan selamat datang kepada segenap tamu undangan, bahwa BPD Desa Jurang akan memasuki akhir masa bhaktinya. Maka Pemerintah Desa Jurang untuk segera mengadakan pemilihan BPD serta harus sudah ada calon anggota BPD yang terpilih.
"Proses pengisian anggota BPD dengan cara musyawarah mufakat nanti sistemnya akan di jelaskan oleh panitia, Calon anggota BPD periode tahun 2019-2024", katanya
Selanjutnya Kades Jurang berharap setelah diadakannya sosialisasi ini peserta sosialisasi berkenan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat serta menyampaikan bahwa pengisian anggota BPD adalah dengan cara musyawarah mufakat.
Saat sosialisasi dijelasan oleh Ketua Panitia tentang tata tertib pengisian BPD, tata cara pendaftaran calon anggota BPD, jadwal pelaksanaan pengisian anggota BPD maupun syarat administrasi serta menjelaskan tentang unsur musyawarah perwakilan untuk memilih anggota BPD unsur musyawarah perwakilan untuk memilih anggota BPD keterwakilan wilayah serta tata cara pelaksanaan musyawarah.
Post A Comment:
0 comments: