KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Bertempat  di TPU Islam Desa karangbener Kec. Bae Kab. Kudus telah dilaksanakan pemakaman PDP suspec covid-19 An.Eni Yuliana 35 tahun Desa Karangbener RT 05/RW VIII Kec. Bae. Kab.Kudus dengan protokoler kesehatan covid-19. Kamis (10/09/2020).

Banyak sekali berita yang beredar tentang jenazah yang dipersangkakan Covid-19 yang dimakamkan, sebenarnya tidak ada alasan untuk kemudian menolak jenazah ini, baik secara medis maupun secara agama.

Dalam situasi saat ini bahwa jenazah yang dimakamkan baik itu ODP maupun PDP, semuanya harus berdasarkan protokol penatalaksanaan jenazah penyakit menular sesuai standar organisasi profesi kesehatan.

Kondisi itu juga berlaku bagi orang yang meninggal akibat HIV/AIDS, Hepatitis B, Ebola, maupun Difteri. Semuanya menggunakan protokol pemakanan jenazah penyakit menular.

“Perlu kita pahami bahwa jenazah yang dimakamkan dengan tata laksana pada pengelolaan penyakit menular itu belum pasti jenazah Covid-19.

Maka dari itu, kepada masyarakat untuk tidak khawatir, jika di lingkungan terdapat jenazah yang dimakamkan dengan menggunakan protokol kesehatan tersebut.

Apalagi saat proses pemulasaraan jenazah telah melalui berbagai tahapan untuk meminimalisir kemungkinan penularan virus saat dimakamkan.

Amankan jenazahnya agar tidak menyebarkan penularan penyakitnya ke orang lain. Ini sudah menjadi standar teknis baku yang dilaksanakan di dunia kesehatan. Pastikan tidak akan ada cairan sedikit pun yang keluar kepada lingkungan dari jenazah itu.

 “Kemudian kami mohon kepada masyarakat untuk paham betul bahwa pasien pasien Covid-19 yang sudah sembuh, mereka sudah tidak akan menularkan penyakitnya lagi. Karena persyaratan sembuh diyakinkan bahwa dia sudah negatif dalam tubuhnya”.


Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: