KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Anggota Koramil 06/Bae Sertu Norkolis dan Serda Kustiono telah melaksanakan kegiatan operasi Yustisi wilayah Kec. Bae Kab. Kudus dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 diwilayah Kab.Kudus yang dipimpin oleh Kasi Humas Polsek Bae Ipda Turmuji. Kamis (28/01/2021).
Adapun sasaran yang menjadi target Operasi Yustisi meliputi Pasar Bae, Indomart dan BRI Cabang Desa Bae,diharapakan untuk masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan virus covid-19 yang semakin meluas.
Dalam Operasi Yustisi tersebut petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab. Kudus.
Post A Comment:
0 comments: