KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Anggota Koramil 01/Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab. Kudus  yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kudus Aiptu Triyanto, Rabu (03/02/2021).

Dalam operasi yustisi tersebut melibatkan personil gabungan diantaranya anggota Polsek Kudus,Koramil 01/Kota dan Satpol PP Kec.Kota.

Dalam kegiatan operasi yustisi petugas telah memberikan himbauan terkait prokes (wajib memaki masker, cuci tangan pakai sabun dg air mengalir/ hand sanitizer, jaga jarak/tidak bersentuhan ) serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di Wilayah Kab Kudus.

Saat berada dilokasi Sertu Sukoco menegaskan bahwa dirinya bersama dengan satgas covid 19, akan selalu melakukan upaya untuk menekan jumlah warga yang terinfeksi covid 19, dengan selalu melakukam operasi yustisi baik penguna jalan maupun area pasar di wilayah Kecamatan Kota. Dari hasil kegiatan masih banyak dijumpai warga yang tidak memakai masker untuk memberikan efek jera petugas menindak tegas dan terukur kepada warga yang masih belum mematuhi protokol kesehatan. 


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: