KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Apel gabungan dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digelar di Pendopo oleh Plt Bupati Kudus H M.Hartopo didampingi Dandim 0722/Kudus dan Kapolres Kudus hari ini . Sabtu (06/02/21).
Plt Bupati Kudus bertindak sebagai Pimpinan Apel mengamanatkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa tingkat penularan kasus positif covid-19 masih tinggi sehingga diperlukan adanya pembatasan kegiatan masyarakat," Ucap Hartopo.
"Apel gabungan pagi ini digelar dalam rangka mensinergikan seluruh pihak dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Kudus”.
Teknis pelaksanaan PPKM tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kudus, tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Kudus.
Post A Comment:
0 comments: