KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Anggota Koramil 01/Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 diwilayah Kab.Kudus  yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Kudus Iptu Sumardiyono, Senin (01/02/2021).

Untuk Lokasi dan sasaran operasi yustisi antara lain kuli bongkar pasar kliwon,nasabah Bank Jateng Pasar Kliwon,angkringan Solikhul Pasar Kliwon. 

Dalam kegiatan Ops yustisi petugas telah memberikan himbauan terkait prokes (wajib memaki masker,cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/ hand sanitizer,jaga jarak/tidak bersentuhan ) serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab. Kudus.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: