KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bertujuan untuk menekan penyebaran virus dan meningkatnya kasus Covid-19.
Menjaga agar Bed Occupancy Rate rumah sakit tidak tinggi sehingga layanan kesehatan bisa berjalan dalam koridor yang aman. Dengan PPKM skala mikro di tingkat kelurahan/desa, pengawasan akan lebih fokus dan penanganan bisa lebih cepat.Kamis (18/02/21).
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut dan memberikan panduan pembentukan pos komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan wilayah Koramil 07/Dawe. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE). Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro.
Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.
Post A Comment:
0 comments: