KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Anggota Koramil 06/Bae Serka Sutrisno dan Serda Sudarno melaks giat Operasi Yustisi dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis mikro guna antisipasi peningkatan Covid-19 di wil Kab Kudus.
Dengan memberikan himbauan dan teguran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro bersama dengan Polres Kudus dan Satpol PP Kab. Kudus,Senin (22/02/21).
Sasaran lokasi adalah warung nasgor jln colo,pedagang kaki lima burian dan pedagang kaki lima wergu wetan.
Hasil yang di capai dalam operasi yustisi ini adalah di harapkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat dan sadar terkait covid-19 sshigga mematuhi prokes yang sudah di tentukan pemerintah.
Post A Comment:
0 comments: