KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 selalu di lakukan oleh tim gabungan TNI Polri dan instansi pemerintahan kepada warga masyarakat yang ingin memasuki wilayah Kudus yang berada dijalan Kudus-Jepara Kecamatan Kaliwungu, Senin (08/02/2021).
Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 terus dilakukan untuk memberikan edukasi dan pembelajaran tentang pentingnya dalam menggunakan masker kepada para pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas.
Dalam operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang di lakukan masih didapati warga yang tidak mematuhi prokes yang telah di tentukan oleh pemerintah yaitu tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraannya.
Bagi warga yang melanggar dan tidak mematuhi prokes akan di berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan tindakan fisik seperti push up yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar agar dapat mengingat kesalahannya di karenakan tidak menggunakan masker.
“Serma Munawir mengatakan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini adalah salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Gamong Kecamatan Kaliwungu sudah memasuki status zona merah”.
“Kami berharap kepada warga masyarakat agar dalam kondisi seperti sekarang ini untuk selalu menggunakan masker pada saat di luar rumah”.Imbuhnya
Post A Comment:
0 comments: