KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Bertempat di Aula Kel. Panjunan Kec. Kota Kudus Jl.Wahid Hasyim No.51 B telah berlangsung giat Monitoring PPKM Mikro oleh Tim Muspika Kec. Kota Kudus. Senin (15/02/2020).
Kelurahan panjunan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Dengan pembentukan satgas penanganan Covid-19 dan dengan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dapat menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Keberadaan posko Covid-19 di kelurahan ini untuk memperkuat fungsi Tracing, Testing dan Treatment (3T) di wilayah khususnya Kelurahan Panjunan, dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembentukan posko tingkat kelurahan ini.
‘Posko tingkat kelurahan ini untuk melakukan penguatan fungsi 3T, dan posko ini terbentuk juga arahan dari Gubernur Lampung dan Walikota Bandarlampung sesuai instruksi Mendagri. Kita akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya,”
Selain memperkuat fungsi 3T, posko Covid-19 Kelurahan Panjunan juga akan mempermudah tim satgas dalam mengumpulkan data agar lebih sinkron, pungkasnya.
Dalam giat tersebut Tim PPKm Mikro Muspika Kota mengecek administrasi yang ada di Posko Penanganan Covid-19 Kel Panjunan dan memberikan arahan arahan tentang tupoksi PPKM Mikro Kelurahan.
Post A Comment:
0 comments: