KUDUS,kodim 0722/Kudus – Babinsa Koramil 01/Kota Serda Yuli mengecek kesiapaan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa Burikan Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jum’at (26/03/2021).

Babinsa mengatakan, pembentukan Posko PPKM Skala Mikro merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

PPKM Mikro sendiri akan menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan/desa hingga tingkat RT/RW.

“Pemerintah mengganti kebijakan PPKM usai Presiden Joko Widodo menilai kebijakan tersebut kurang efektif menekan lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu, kita cek kesiapan Posko di desa-desa wilayah Kecamatan Kota,” katanya.

Pembentukan Posko PPKM Skala Mikro, melibatkan langsung Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan tujuan dalam pengawas dan pengecekannya akan lebih mudah. Dan juga semua eleman masyarakat hingga tingkat RT-pun akan terlibat dalam penerapan kebijakan Pemerintah ini.

Dijelaskannya, melalui PPKM mikro, pengendalian penyebaran Covid-19 akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan.

Oleh karenanya, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: