KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ( PPKM ) Berbasis Mikro, Babinsa Desa Barongan Koramil 01/ Kota Peltu Arifin bersama Perangkat desa melaksanakan patroli keliling wilayah Desa Barongan Kec. Kota, Selasa (23/03/2021).
PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Ccovid-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan Covid-19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Danramil 01/Kota Kapten Inf sukaryono melalui Peltu Arifin mengatakan Babinsa Koramil 01/Kota semuanya terjun ke lapangan dalam rangka ikut membantu mensukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menggerakkan kembali Jogo Tonggo.
Kunci dalam memerangi Covid-19 ini adalah sinergitas tiga pilar antara Babinsa, Babinkantibmas, Kepala Desa, Bidan Desa, tokoh masyarakat, RT RW sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Keberadaan Posko PPKM Mikro itu juga dilengkapi dengan dapur umum, beserta struktur organisasi yang nantinya diisi oleh satuan tugas pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung yang diambilkan dari anggota Karangtaruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat lainnya, petugas medis dan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa.
“Dengan keberadaan desa yang tangguh dan Posko PPKM skala Mikro ini banyak sekali manfaatnya, diantaranya untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19 ini, terutama sarana dan prasarana dan Pos pengendalian yang mudah dalam setiap kegiatan penanganan”, pungkasnya
Post A Comment:
0 comments: