KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meminta seluruh RT/RW untuk memantau pergerakan pemudik yang mulai curi start pulang kampung atau mudik di wilayahnya masing-masing. Bagi pemudik, Pemkab Kudus mewajibkan menunjukkan surat keterangan sehat hasil rapid test antigen dan dilakukan karantina selama lima hari. Jika tak mampu menunjukkan rapid test maka pemudik akan dikarantina selama 14 hari. Bupati Kudus HM.Hartopo mengatakan pergerakan pemudik mulai dipantau sejak saat ini guna mengantisipasi mereka yang curi start mudik lebih dulu. Hal ini seiring kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
"Saya sudah perintahkan ke Camat dan Lurah serta Kepala Desa (Kades) untuk koordinasi dengan RT/RW masing-masing. RT/RW harus memantau pendatang yang masuk. Jangan sampai kecolongan lalu terjadi penularan virus Corona dari pendatang atau pemudik ini," Ucap Bupati
Bupati benar-benar mewanti-wanti kepada seluruh warga di Kudus agar mereka mampu mengimbau keluarga dan sanak saudaranya untuk menunda pulang kampung. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kabupaten Kudus.
"Virus corona ini kan barang yang tidak terlihat. Bisa saja pemudik yang datang membawa virus. Jadi mari kita jaga orang tua, simbah yang sudah sepuh-sepuh agar tidak tertular Corona," pintanya. Bagi pemudik yang nekat pulang kampung, Hartopo telah menyiapkan kebijakan khusus. Pemudik wajib menunjukkan surat keterangan sehat rapid test antigen. Meski telah membawa surat rapid test antigen, pemudik juga tetap akan dikarantina selama lima hari.
Seperti halnya yang di lakukan warga Desa Kesambi setelah pulang dari merantau, mereka melaksanakan rapid antigen di Puskesmas Mejobo guna mengetahui terindikasi virus corona apa tidak.Untuk hasil yang di dapat saat rapid yaitu negatif.
Post A Comment:
0 comments: