KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Guna mengantisipasi pemudik maupun pendatang dari luar kota, Polres Kudus bersama petugas gabungan dari TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus melakukan patrol dan pemeriksaan kendaraan yang melintas masuk wilayah Kabupaten Kudus, Kamis (06/05/21).

Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kudus.

“Pengetatan dilakukan di sejumlah titik masuknya kendaraan dari luar Kota, seperti Tugu Jembatan Identitas Kota Kudus, Terminal Induk Kudus dan Simpang 7 Kudus”. 

Untuk itu, pemudik maupun pendatang yang akan memasuki Kabupaten Kudus wajib menunjukan surat keterangan sehat yang dibuat sebelum keberangkatan dan masih berlaku. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: