KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto bersama Forkopimda Kota Kudus melaksanakan patroli bersama pantau malam Takbir dan larangan mudik serta sosialisasi atau memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggaran takbiran keliling guna pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kab. Kudus, Rabu malam (12/5/21).
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ditempat yang sama Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto mengatakan, “Bahwa Patroli Gabungan berskala besar yang dilaksanakan ini dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan takbiran keliling dan larangan mudik tahun 2021.
“Yang kita ketahui bersama menjelang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H, semalam sebelumnya masyarakat melaksanakan pawai takbiran keliling, dan hal tersebut sudah rutin dilaksanakan setiap tahun, namun saat ini di tengah pandemi Covid-19 kegiatan tersebut ditiadakan atau dibatasi dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kudus,” paparnya.
Hal ini dilakukan oleh unsur TNI-Polri dan Pemkab. Kudus ingin menyampaikan dan mengirimkan pesan bahwa TNI-Polri hadir di tengah masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19, kami menghimbau agar kegiatan takbiran dan sholat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kami juga sudah melihat ada beberapa titik-titik yang sudah menyiapkan masjidnya untuk melaksanakan sholat Idul Fitri, dan sudah kami cek sudah memenuhi protokol Covid-19 mulai dari pintu masuk sampai dengan pelaksanaan sholat dan bagaimana mereka keluar dari tempat ibadah mereka sudah siapkan sedemikian rupa, sehingga dengan pengaturan tersebut tidak terjadi pengumpulan orang di tempat-tempat ibadah tersebut,” pungkasnya.
Post A Comment:
0 comments: