KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Personil Gabungan TNI - Polri dan Pemdes Golantepus Kec.Mejobo yang dipimpin oleh Kepala Desa melaksanakan Operasi Yustisi gabungan sesuai surat keputusan Bupati Kudus. SE/NOMOR : 360/1297/04.03/2021, tanggal 1 Juni 2021 Tentang Perpanjangan pemberlakukan pembatasan Kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus.Rabu (09/06/21).
Tim gabungan melaksanakan penindakan dan memberikan sanksi admin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan penindakan kepada masyarakat tentang memakai masker saat keluar rumah,mencuci tangan sampai bersih,selalu menjaga jarak.
Post A Comment:
0 comments: