KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Personil Gabungan TNI - Polri dan Pemdes Golantepus Kec.Mejobo yang dipimpin oleh Kepala Desa melaksanakan Operasi Yustisi gabungan sesuai surat keputusan Bupati Kudus. SE/NOMOR : 360/1297/04.03/2021, tanggal 1 Juni 2021 Tentang Perpanjangan pemberlakukan pembatasan Kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona virus  disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus.Rabu (09/06/21).

Tim gabungan melaksanakan penindakan dan memberikan sanksi admin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan penindakan kepada masyarakat tentang memakai masker saat keluar rumah,mencuci tangan sampai bersih,selalu menjaga jarak.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: