KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan pada warga sekitar, seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 01/Kota, saat melakukan pengamanan pemakaman jenazah terpapar Covid-19 guna mengantisipasi penolakan warga di pemakaman umum Kelurahan Panjunan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus,Selasa (15/06/2021).
Pemakaman jenasah pasien terpapar Covid-19 dilaksanakan oleh Tim BPBD Kabupaten Kudus. Pasien dinyatakan meninggal di RSMR yang sebelumnya sudah dirawat beberapa hari, karena mengalami sakit.
Swab pasien dilakukan guna mengecek daya tahan tubuh, namun dengan hasil Swab tersebut dinyatakan positip Covid-19.
Babinsa mengatakan, “Diperlukan pemahaman warga bahwa jenazah sudah dilakukan sesuai protokol Covid-19 sudah aman untuk dimakamkan, namun kadangkala masih ada juga yang menolak pemakaman secara protokol kesehatan sehingga kami disini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat sekitar.
Padahal, pemakaman secara protokol kesehatan itu harus dilakukan pada jenazah Covid untuk keamanan keluarga dan masyarakat sekitar,’’ jelasnya.
Post A Comment:
0 comments: