KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub No. 3 Tahun 2021, TNI-POLRI bersama Tim Satgas Covid-19 di wilayah Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, Kamis (12/08/2021).

Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus covid – 19 di wilayah Kecamatan Kota dilakukan oleh Babinsa bersama Unsur Empat pilar bertempat di warung – warung pasar kliwon Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.

Sasaran Penegakan PPKM Mikro / Ops Yustisi terhadap para penjual dan pembei yang tidak menggunakan masker, pelaksanaan operasional Restoran, Pedagang dan warga masyarakat yang masih berkumpul melanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 di sepanjang rute yang dilalui Empat pilar Muspika Kecamatan Kota pada Giat Operasi Yustisi secara Mobile.

Penyampaian Danramil 01/Kota Kapten Inf Sukaryono pada kegiatan Operasi Yustisi gabungan Empat pilar ini bertujuan “guna mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan,guna mencegah penyebaran Covid – 19 di wilayah Kecamatan Kota”ungkapnya.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: