KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Babinsa Koramil 02/Jati melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) serta himbauan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 pada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah, di wilayah Kecamatan Jati.

Kepada pedagang dan pembeli, Babinsa menyampaikan bahwa, jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan. Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini.Minggu (03/10/21).

Babinsa menambahkan bahwa hal ini menjadi kewenangan dari Satgas Covid-19 yang ada di setiap wilayah dimana tempat pelanggaran tersebut terjadi, termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.

“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro,” pungkasnya.

Pelaksanaan himbauan ini ditujukan kepada warga masyarakat yang sedang beraktivitas diluar rumah untuk selalu mentaati protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: