KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Setiap pengunjung objek wisata Rahtawu Desa Rahtawu Kecamatan Gebog diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rabu (01/12/21).
Tidak bosan himbauan untuk mentaati prokes selalu disampaikan oleh Babinsa kepada setiap pengunjung saat melaksanakan pengawasan di obyek wisata Rahtawu. Babinsa mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa efektif menekan penularan Covid-19, yang harus dilakukan oleh pengunjung wisata adalah dengan menjalankan aturan Prokes.
Babinsa juga memberikan sosialisasi dan himbauan karena masih ada ditemukan pengunjung yang belum patuh melaksanakan prokes.
Penekanan juga diberikan kepada pengelola tempat wisata,untuk selalu menerapkan prokes dengan ketat kepada pengunjung dengan melaksanakan 5M yaitu memakai masker,rajin mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Dengan adanya pengawasan dari Babinsa,diharapkan masyarakat ataupun pengunjung wisata Rahtawu sadar dan taat terhadap prokes.
Post A Comment:
0 comments: