KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Sebagai upaya pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes anggota Koramil 02/Jati bersama Babinkamtibmas melaksanakan sosialisasi giat PPKM mikro ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro ) di wilayah Kecamatan Jati dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19, bertempat Jl.Krisna Jati Kota Kudus, Selasa (01/02/22).
Sosialisasi PPKM mikro ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) tersebut dengan sasaran resto ,cape dan pedagang kaki lima, himbauan di laksanakan diantaranya, pembatasan waktu jualan sampai pukul 21.00 wib, membatasi kapasitas pengunjung sebayak 50 %, dan melaksanakan prokes 5M(memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi).
Babinsa menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan himbauan yang di laksanakan Babinsa Koramil 02/Jati dan Bhabinkamtibmas ini merupakan salah satu upaya dari pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Jati khususnya.
Besar harapan kami kepada seluruh masyarakat serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Jati ini bisa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Post A Comment:
0 comments: