KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Anggota Koramil 06/Bae dan Polsek bae bersama Satgas Covi-19 Kecamatan Bae melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Himbauan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi penularan virus covid 19.
Dalam operasi yustisi ini petugas menyasar seperti Caffe, Warung serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan diwilayah Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Sabtu (19/02/2022).
Danramil 06/Bae Kapten Inf Subekhi mengatakan, operasi yustisi ini guna mensosialisasikan kepada masyarakat Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 07 Februari 2022 tentang PPKM Level 3, level, 2 dan level 1 di Jawa-Bali dan Inbup Nomor : 360/05/2022 Tanggal 18 Januari 2022 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Level 1 Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Dalam melaksanakan operasi yustisi tersebut petugas memberikan himbauan kepada Pegelola Caffe, harus dapat mentaati Prokes, kapasitas pengunjung agar di batasi, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta menegur para pengunjung agar memakai masker sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terang Danramil.
Post A Comment:
0 comments: