KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto bersama Forkopimda dan Pengawas Bea Cukai Tipe Madya melaksanakan pemusnahan atas 7,9 juta batang rokok illegal . Kegiatan dilaksanakan di halaman Bea Cukai Kabupaten Kudus kemarin, Rabu (26/07/22).
Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Moh Arif Setijo Nugroho
mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.
“Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tipe Madya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran rokok dan di Jawa Tengah,” terangnya.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyatakan, pihaknya sangat mendukung operasi yang dilaksanakan oleh pihak bea cukai tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional mengingat barang kena cukai yang di antaranya berupa rokok ilegal berpotensi merugikan negara.
“Kita apresiasi dan dukung penuh upaya yang telah dilakukan oleh bea cukai dalam rangka mencegah dan menekan beredarnya rokok, tembakau ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto mengatakan, Kodim 0722/Kudus bersama Polres Kudus akan terus bersinergi dengan Instansi terkait dan stakeholders lainnya dalam upaya penegakan hukum Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
“Sinergi yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 di wliayah Kabupaten Kudus,” pungkas Dandim.
Post A Comment:
0 comments: