KUDUS - Peran dan fungsi Babinsa sebagai aparat pembina Desa mewujudkan keamanan dan ketertiban Desa binaanya yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Babinsa Koramil 06/Bae Sertu M Charis bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan peran dan fungsi tersebut, dalam bentuk patroli malam yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Ngembal Kulon Kec. bae Kudus, Rabu (14/12/2022)
“Kami minta agar seluruh masyarakat dapat membantu aparat keamanan didalam menjaga Kamtibmas", ujarnya.
Harapanya dengan kegiatan patroli malam ini tercipta situasi yang kondusif,warga merasa aman dan terjalinnya tali silahturahmi antara Babinsa dan warga, pungkasnya.
Post A Comment:
0 comments: