Adapun warga yang mendapat bantuan BLT-DD sebanyak 60 KPM sedangkan nominal
yang diterimakan sebesar Rp. 600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ). dengan rincian Per -
Bulan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Sertu Juli Hariyanto menyampaikan BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada
keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa.
“Sedangkan program BLT Dana Desa tahun 2023 ini diberikan kepada masyarakat
miskin kategori miskin ekstrem yang memiliki pendapatan harian maksimal Rp 20
ribu. Setiap penerima bantuan akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 300
ribu per bulan”, terangnya.
Ketentuan yang harus dilengkapi bagi penerima BLT–DD tersebut antara lain
membawa surat undangan, menunjukkan E-KTP, menyerahkan surat kuasa untuk
penerima yang diwakil, pungkas Babinsa.
Redaktur : Pendim 0722/Kudus
Post A Comment:
0 comments: