Berita Wilayah :
1. Pada hari senin tanggal 16 November 2015 pkl 09.30 s/d 10.30 wib
bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kudus Jln. Jendral Sudirman
Kudus telah di laksanakan Aksi Damai yang di lakukan oleh Gerakan
Ganyang Korupsi (Gengsi) dalam rangka pengawasan dan pencegahan korupsi
sejumlah proyek dan APBD Kab. Kudus TA 2016 yang di ikuti ± 15 orang
dengan pimpinan Nur Wakit (Lsm Horizona)
2. Dalam aksinya mereka menggelar spanduk yang berbunyi "Potensi korupsi awas pembahasan RAPBD Th 2016 " dan menggelar Poster sbb :
a. Awasi pembahasan RAPBN 2016 ajang kapling kapling proyek
b. Dekati penegak hukum jika ingin proyek aman
c. Semakin banyak proyek makin kaya oknum pejabat
d. Tangkap mafia anggaran APBD
3. Pd pkl. 09.40 para unras melakukan longmarch menuju ke Kantor Kejaksaan
Negeri Kudus untuk melakukan aksi penyampaian tuntutan.
4. Adapun tuntutan yang disampaikan :
a.Gerakan ganyang korupsi (Gengsi) meminta aparat penegak hukum Kejaksaan atau Kepolisian di kudus terjun langsung mengawasi proses pembahasan RAPBD 2016 di DPRD Kab. Kudus yang berpotensi besar terjadinya praktek mafia anggaran.
b. Bekerja profesional dengan mengedepankan moralitas dlam melakukan pengawasan pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi dikudus.
c. Memperbaiki citra institusi hukum dengan bersikap independen, profesional bersih dan transparan dalam menindak lanjuti aduan atau laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
d. Mengevaluasi kerjasama pencegahan korupsi dengan pihak SKPD yg berindikasi memasung peran aktif kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
e. Membangun budaya dan nilai nilai semangat "Zero Tolerance Corruption" dengan memiliki konsep dan strategi dalam merealisasikan langkah pencegahan terhadap tindakan korupsi.
5. Orasi yang disampaikan :
a. Semakin tidak jelas kinerja institusi penegak hukum di kudus dalam pengawasan pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan korupsi, mncul alasan baru bahwa instruksi Presiden Joko Widodo (Inpres No 1 thn 2015) dalam penganan korupsi dijadikan argumentasi guna menutupi kinerja penegakan hukum yang lamban dan tidak transparan.
b. Oknum aparat hukum mudah didekati atau bahkan ingin didekati oleh kekuasaan alasan kebih mementingkan langkah pencegahan dr pada penindakan dirasakan tidak berdampak apapun, upaya beberapa SKPD menggandeng aparat hukum dlm pengawasan pelaksanaan proyek publik justru tidak mengurangi angka konspirasi dan kecurangan yang terjadi dilapangan.
c. Tidak berlebihan jika kerjasama aparat hukum dengan SKPD dinilai tidak lebih hanya akal akalan agar penyimpangan yang terjadi tidak berlanjut pada proses hukum.
d. Saat ini RAPBD kudus tahun 2016 sedang dlm proses pembahasan di DPRD kudus, jika tidak dilakukan pengawasan thdp pembahasan RAPBD mk akan menjadi awal konspirasi KKN antara eksekutif dan legislatip dalam merumuskan anggaran dan kegiatan di tahun 2016. Hal ini sudah menjadi rahasia umum kapling kapling proyek lazim dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.
e. Harapan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum dalam pencegahan korupsi berjamaah di kudus tak kunjung terwujud, semua itu terbentur pada kemauan dan moralitas aparat penegak hukum untuk membongkar praktek mafia anggaran baik dilegislatif maupun eksekutif shga. praktis tidak ada prestasi membanggakan bagi penegak hukum dikudus dalam pengawasn pencegahan dan penindakan kasus korupsi diduga dibuat kondusif atau "Tahu sama Tahu"
6. Pd pkl 09.45 Wib para aksi di terima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus (Hasran SH), Ahmad Sultoni SH (Kasipidum), Eko Yulianto SH (Jaksa Fungsional) dan di berikan tanggapan sbb :
a. Kejaksaan meminta bukti secara fakta terhadap pelanggaran pelaksanaan proyek anggaran APBD di Kab. Kudus.
b. Setiap pekerjaan/proyek yang ada di daerah masing-masing apabila ada tindak pidana harus di tindak sesuai hukum yang berlaku dan itu sudah merupakan intruksi dari Menkopolhukam.
c. Kewenangan penganggaran pelaksanaan proyek APBD di Kab. Kudus merupakan kewenangan lembaga legislatif (DPRD) dan lembaga eksekutif SKPD dalam penyusunannya, jadi domain atau ranah kami tidak bisa menyampuri dalam hal penyusunan anggaran tetapi setelah pelaksanaan proyek APBD di laksanakan mulai tahap penawaran/tender sampai pelaksanaan selesai, kami akan selalu mengawasi tahapan-tahapan tersebut
d. Kami aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kudus akan selalu menerima masukan saran dari elemen mayarakat semua, apabila di temukan bukti fakta terkait pelanggaran proyek APBD mk kami tidak pernah menutup mata.
7. Aksi selesai dlm keadaan aman.
2. Dalam aksinya mereka menggelar spanduk yang berbunyi "Potensi korupsi awas pembahasan RAPBD Th 2016 " dan menggelar Poster sbb :
a. Awasi pembahasan RAPBN 2016 ajang kapling kapling proyek
b. Dekati penegak hukum jika ingin proyek aman
c. Semakin banyak proyek makin kaya oknum pejabat
d. Tangkap mafia anggaran APBD
3. Pd pkl. 09.40 para unras melakukan longmarch menuju ke Kantor Kejaksaan
Negeri Kudus untuk melakukan aksi penyampaian tuntutan.
4. Adapun tuntutan yang disampaikan :
a.Gerakan ganyang korupsi (Gengsi) meminta aparat penegak hukum Kejaksaan atau Kepolisian di kudus terjun langsung mengawasi proses pembahasan RAPBD 2016 di DPRD Kab. Kudus yang berpotensi besar terjadinya praktek mafia anggaran.
b. Bekerja profesional dengan mengedepankan moralitas dlam melakukan pengawasan pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi dikudus.
c. Memperbaiki citra institusi hukum dengan bersikap independen, profesional bersih dan transparan dalam menindak lanjuti aduan atau laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
d. Mengevaluasi kerjasama pencegahan korupsi dengan pihak SKPD yg berindikasi memasung peran aktif kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
e. Membangun budaya dan nilai nilai semangat "Zero Tolerance Corruption" dengan memiliki konsep dan strategi dalam merealisasikan langkah pencegahan terhadap tindakan korupsi.
5. Orasi yang disampaikan :
a. Semakin tidak jelas kinerja institusi penegak hukum di kudus dalam pengawasan pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan korupsi, mncul alasan baru bahwa instruksi Presiden Joko Widodo (Inpres No 1 thn 2015) dalam penganan korupsi dijadikan argumentasi guna menutupi kinerja penegakan hukum yang lamban dan tidak transparan.
b. Oknum aparat hukum mudah didekati atau bahkan ingin didekati oleh kekuasaan alasan kebih mementingkan langkah pencegahan dr pada penindakan dirasakan tidak berdampak apapun, upaya beberapa SKPD menggandeng aparat hukum dlm pengawasan pelaksanaan proyek publik justru tidak mengurangi angka konspirasi dan kecurangan yang terjadi dilapangan.
c. Tidak berlebihan jika kerjasama aparat hukum dengan SKPD dinilai tidak lebih hanya akal akalan agar penyimpangan yang terjadi tidak berlanjut pada proses hukum.
d. Saat ini RAPBD kudus tahun 2016 sedang dlm proses pembahasan di DPRD kudus, jika tidak dilakukan pengawasan thdp pembahasan RAPBD mk akan menjadi awal konspirasi KKN antara eksekutif dan legislatip dalam merumuskan anggaran dan kegiatan di tahun 2016. Hal ini sudah menjadi rahasia umum kapling kapling proyek lazim dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.
e. Harapan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum dalam pencegahan korupsi berjamaah di kudus tak kunjung terwujud, semua itu terbentur pada kemauan dan moralitas aparat penegak hukum untuk membongkar praktek mafia anggaran baik dilegislatif maupun eksekutif shga. praktis tidak ada prestasi membanggakan bagi penegak hukum dikudus dalam pengawasn pencegahan dan penindakan kasus korupsi diduga dibuat kondusif atau "Tahu sama Tahu"
6. Pd pkl 09.45 Wib para aksi di terima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus (Hasran SH), Ahmad Sultoni SH (Kasipidum), Eko Yulianto SH (Jaksa Fungsional) dan di berikan tanggapan sbb :
a. Kejaksaan meminta bukti secara fakta terhadap pelanggaran pelaksanaan proyek anggaran APBD di Kab. Kudus.
b. Setiap pekerjaan/proyek yang ada di daerah masing-masing apabila ada tindak pidana harus di tindak sesuai hukum yang berlaku dan itu sudah merupakan intruksi dari Menkopolhukam.
c. Kewenangan penganggaran pelaksanaan proyek APBD di Kab. Kudus merupakan kewenangan lembaga legislatif (DPRD) dan lembaga eksekutif SKPD dalam penyusunannya, jadi domain atau ranah kami tidak bisa menyampuri dalam hal penyusunan anggaran tetapi setelah pelaksanaan proyek APBD di laksanakan mulai tahap penawaran/tender sampai pelaksanaan selesai, kami akan selalu mengawasi tahapan-tahapan tersebut
d. Kami aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kudus akan selalu menerima masukan saran dari elemen mayarakat semua, apabila di temukan bukti fakta terkait pelanggaran proyek APBD mk kami tidak pernah menutup mata.
7. Aksi selesai dlm keadaan aman.
Post A Comment:
0 comments: