KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Bertempat di Aula Balai Desa Gribig Kec. Gebog Kab. Kudus telah berlangsung kegiatan penyuluhan PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2020 yang diselenggarakan oleh BPN (Badan pertanahan nasional) Kabupaten Kudus dengan ketua penyelenggara Ibu Agustining Puji Astuti, S.S.IT,M.Si (Ketua tim I BPN Kudus) yang diikuti sekitar 115 orang. Pada hari Kamis (13/02/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Ibu Agustining Puji Astuti, S.S.IT,M.Si Ketua tim I BPN Kudus beserta staf dari BPN Kudus,Bapak Arif S,SH Kejaksaan Negeri Kudus,Nasikun PLT Sekdes Gribig,Pelda Purwadi Babinsa Gribig,Para perangkat Desa Gribig,Masyarakat Desa Gribig.
Program PTSL adalah program pemerintah dalam membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah bagi tanah yang masih dalam bentuk C.
Tanah bisa di sertifikatkan dengan syarat tanah tidak sengketa dan dengan syarat lain foto kopi KTP, KK, surat waris/bagi waris, SPPT/Tumpi pajak dan biaya peserta PTSL dari Kab. Kudus sebesar 350.000 ribu sesuai PERBUP Kab. Kudus.
Post A Comment:
0 comments: