KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Anggota Koramil 06/Bae Peltu Hermawan dan Serda Akhmad Dahlan melaksanakan giat Operasi Yustisi dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), guna antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus dengan memberikan himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama dengan Polsek Bae, Satpol PP Kab Kudus dan Kec Bae,Senin (25/01/2021). 

Sasaran lokasi pembubaran krumunan di antaranya Kedai kopi 72,Kedai Kopi Warkoba dan angkringan D'Ganjoel Desa Dersalam Kec. Bae Kab. Kudus

Hasil yang dicapai dalam operasi yustisi malam itu adalah di harapkan pelaku usaha dan masyarakat lebih patuh dan sadar terkait covid-19 dan mematuhi  prokes yang di sampaikan.


 

Axact

Kodim 0722/Kudus

Berbuat Terbaik Berani Tulus Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: