KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Babinsa Koramil 01/Kota Serda Bambang Sutresno bersama Bhabinkabtibmas Polsek Kota dan Staf Puskesmas menggelar Operasi Yustisi di Pasar Jember, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Kamis (04/02/2021).
Babinsa mengungkapkan, kegiatan penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan tersebut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah binaan Koramil Kota.
“Kami bersama instansi terkait tidak pernah henti–hentinya mengimbau dan menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker,” tandasnya.
Pada kesempatan ini masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa teguran secara lisan maupun tertulis sesuai peraturan Perbup No.800/024/26.00/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemda. Namun, untuk ke depan bagi masyarakat yang masih kedapatan tidak menggunakan masker akan ditindak tegas berupa sanksi sosial membersihkan sarana umum.
Post A Comment:
0 comments: