KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan Posko Tangguh Covid-19, berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 Ferbruari 2021. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.Kamis (09/02/21).
Dalam Pemberlakuan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, akan terbagi dalam 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Kodim 0722/Kudus menerjunkan Babinsa di sejumlah Posko di wilayah masing-masing.
Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto mengatakan, penempatan Babinsa jajaran Koramil pada posko PPKM berbasis mikro itu untuk memastikan upaya mitigasi penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan.
“TNI selalu mendukung upaya pemerintah daerah dalam upaya penanganan Covid-19. Semoga kehadiran Babinsa pada posko PPKM dapat mensukseskan program tersebut,” kata Dandim.
Kolonel Kav Indarto menjelaskan, PPKM mikro ini merupakan satu bagian dengan program Kelurahan Tangguh Bencana yang dibentuk pemerintah bersama TNI-Polri.
Melalui program ini, peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 semakin baik, lebih aktif dan lebih peduli antar sesama.
“Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan sebagai upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Selain itu juga meningkatkan rasa kekeluargaan untuk saling menjaga satu dengan yang lain,” tutur Dandim
Post A Comment:
0 comments: