KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Anggota Koramil 06/Bae Peltu Hemawan dan Serma Shoffian Ndori melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan perintah Komando Atas guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab. Kudus dengan membagian masker serta himbauan dan teguran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama dengan Polsek Bae,Satpol PP Kec. Bae, Selasa (02/02/2021).
Sasaran lokasi adalah pelaku usaha warung Jl. Kudus-Colo Km 4, Indomart Bae, BRI Cab Bae, Pasar Jambu Bae serta masyarakat Kec Bae.
Hasil yang di capai dalam operasi yustisi pagi ini adalah diharapkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat dengan di berikannya masker, sehigga warga menyadari akan bahayanya covid-19,dalam kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Post A Comment:
0 comments: