KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Anggota Koramil 03/Undaan melaksanakan kegiatan himbauan dan Operasi Yustisi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No 800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 diwilayah Kecc.Undaan yang dipimpin Polsek Undaan Aiptu Himawan,Selasa (2/02/21).
Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan dengan bersinergi dari Koramil 03/Undaan, Polsek Undaan, dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Undaan.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut petugas memberikan himbauan terkait Prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memberikan himbauan selama PPKM kegiatan sampai jam 20.00 wib kepada pengusaha seperti Indomart, Resto, warung kopi, Toko dll guna antisipasi peningkatan covid-19 dan memutus rantai penyebaran di wilayah Kac.Undaan.
Post A Comment:
0 comments: