KUDUS,Kodim 0722/Kudus - Guna menekan penyebaran dan mengurangi angka Covid-19 di Kabupaten Kudus, petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Koramil 01/Kota dan Polsek Kota, menggelar giat Operasi Yustisi protokol kesehatan, Senin (08/02/2021).
Adapun giat operasi kali ini menyisir warung kopi dan pusat keramaian di sepanjang Jalan Muria Kota Kudus. Dengan melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, serta menindak tegas terhadap pelanggar prokes.
Selama melakukan giat operasi yustisi prokes Covid-19, pihaknya telah menindak sekitar 11 warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. 11 pelanggar di antaranya, berupa sanksi sosial.
"Diharapkan, masyarakat Kota Kudus tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Baik menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir mengingat semakin tingginya pasien covid-19".
Post A Comment:
0 comments: