KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Operasi Yustisi merupakan langkah sangat penting dalam penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu kunci utama untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Selanjutnya Operasi Yustisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang PPKM Mikro untuk mendisiplinkan warga masyarakat.
Sementara itu, Operasi Yustisi hingga saat ini terus dilaksanakan oleh unsur Satgas Daerah, Polisi/TNI serta para relawan.
Keberlanjutan pelaksanaan operasi yustisi menjadi bukti bahwa protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan baik, saat situasi genting ataupun saat kasus mulai melandai.
Sementara itu Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Darurat, TNI-POLRI bersama Empat Pilar dan Tim Satgas Covid-19 di wilayah Kecamatan Kota, Senin (12/07/21).
Pendisiplinan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus covid – 19 di wilayah Kecamatan Kota dilakukan oleh Babinsa bersama Unsur Empat pilar, personil petugas gabungan diantaranya Babinsa Koramil 01/Kota, Polsek beserta Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub, turun dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Sasaran Penegakan PPKM Darurat serta Ops Yustisi terhadap para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, pelaksanaan operasional Restoran, Pedagang dan warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 di sepanjang rute yang dilalui Empat pilar Muspika Kecamatan pada Giat Operasi Yustisi secara Mobile.
Danramil 01/Kota, dalam kegiatan Operasi Yustisi gabungan Empat Pilar mengungkapkan, tujuan operasi yustisi ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, hal tersebut guna pencegahan penyebaran nya di wilayah Kecamatan Kota.
Post A Comment:
0 comments: