KUDUS,Kodim 0722/Kudus – Tegakkan peraturan PPKM Darurat dalam rangka upaya penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kudus, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae melaksanakan kegiatan operasi masker di Jl.Desa Derasalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus,Senin (12/07/21).
Operasi masker berhasil menjaring beberapa pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka dilakukan pendataan, diberikan sanksi dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya dan hukuman tindakan sosial.
Operasi masker juga dilakukan oleh seluruh Aparat Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di seluruh wilayah Kabupaten Kudus guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Selain memberikan sanksi bagi para pelanggar, juga diberikan edukasi tentang pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan didalam menghadapi situasi saat ini, bahkan dalam setiap kegiatannya, Aparat Gabungan selalu membagikan masker agar nantinya dipakai dalam setiap aktifitas warganya tersebut.
Post A Comment:
0 comments: